MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
112 TAHUN 2014
TENTANG
PEMILIHAN KEPALA
DESA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa;
|
||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|||||||
3.
|
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014
tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMILIHAN
KEPALA DESA.
|
||||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah
desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3. Badan Permusyawaratan
Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
4. Musyawarah
Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala
Desa antarwaktu.
5. Pemilihan
kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih
kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
6. Kepala Desa
adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban
untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
7. Panitia
pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan
adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala
Desa;
8. Panitia
pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Panitia
Pemilihan Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk Bupati/Walikota pada
tingkat Kabupaten/kota dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
9. Calon Kepala
Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia
pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;
10. Calon Kepala
Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
11. Penjabat Kepala
Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun
waktu tertentu;
12. Panitia
pemilihan Kepala Desa di desa adalah panitia yang dibentuk BPD untuk
melaksanakan pemilihan Kepala Desa.
13. Pemilih
adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk
menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
14. Daftar
Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang
disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang
telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan
pemilih baru;
15. Daftar
Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari
pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
Sementara;
16. Daftar
Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah
ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan
jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
17. Kampanye
adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan
para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
18.
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah
tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang.
Pasal 3
Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilaksanakan pada
hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota.
Pasal 4
(1)
Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a.
pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota;
b. kemampuan keuangan
daerah; dan/atau
c.
ketersediaan PNS di lingkungan Kabupaten/Kota yang memenuhi
persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
(2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagai mana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
(3) Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval
waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 5
(1)
Bupati/Walikota
membentuk
panitia pemilihan di Kabupaten/Kota.
(2)
Panitia pemilihan di
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. merencanakan,
mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan
tingkat kabupaten/kota;
b. melakukan bimbingan
teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa
tingkat desa;
c. menetapkan jumlah surat
suara dan kotak suara;
d. memfasilitasi
pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan
lainnya;
e. menyampaikan surat
suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia
pemilihan;
f. memfasilitasi
penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten/kota;
g. melakukan evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
h. melaksanakan tugas
dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian kesatu
Umum
Pasal 6
Pemilihan
kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
Bagian kedua
Persiapan
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
Persiapan
pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri
atas kegiatan:
a. pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa
tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir
masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan
permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah
pemberitahuan akhir masa jabatan;
c.
laporan akhir masa
jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada
bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
e.
persetujuan biaya
pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak
diajukan oleh panitia.
Pasal 8
Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota
melalui camat.
Pasal 9
Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas:
a.
merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan
mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b.
merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan
kepada Bupati/Walikota melalui camat;
c.
melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d.
mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal
calon;
e.
menetapkan calon yang telah memenuhi
persyaratan;
f.
menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
g.
menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
h.
memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan
dan tempat pemungutan suara;
i.
melaksanakan pemungutan suara;
j.
menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
k.
menetapkan
calon Kepala Desa terpilih; dan
l.
melakukan
evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Paragraf 2
Penetapan Pemilih
Pasal 10
(1) Pemilih yang menggunakan
hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara
pemilihan Kades sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan
sebagai pemilih.
b.
nyata-nyata tidak sedang
terganggu jiwa/ingatannya;
c.
tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap; dan
d. berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk.
(3) Pemilih yang telah
terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.
Pasal 11
(1) Daftar pemilih
dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa.
(2) Pemutakhiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena:
a.
memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal
pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b.
belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
c.
telah meninggal dunia;
d.
pindah domisili ke desa lain; atau
e.
belum terdaftar.
(3) Berdasarkan daftar
pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia pemilihan menyusun dan
menetapkan daftar pemilih sementara.
Pasal 12
(1) Daftar pemilih
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), diumumkan oleh panitia
pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
(2) Jangka waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.
Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga
dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas
lainnya.
(2) Selain usul perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat
memberikan informasi yang meliputi:
a. Pemilih yang
terdaftar sudah meninggal dunia;
b. Pemilih sudah tidak
berdomisili di desa tersebut;
c. Pemilih yang sudah
nikah di bawah umur 17 tahun; atau
d. Pemilih yang sudah
terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(3) Apabila usul
perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diterima, panitia pemilihan segera
mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.
Pasal 14
(1) Pemilih yang belum
terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus
Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
(3) Pencatatan data
pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat
3 (tiga) hari.
Pasal 15
(1) Daftar pemilih
tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang mudah
dijangkau oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu
pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu
penyusunan tambahan.
Pasal 16
Panitia pemilihan
menetapkan dan mengumumkan Daftar pemilih sementara yang sudah
diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap.
Pasal 17
(1) Daftar pemilih
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diumumkan di tempat yang strategis
di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu
pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 3
(tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih
tetap.
Pasal 18
Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, Panitia menyusun salinan
daftar pemilih tetap untuk TPS.
Pasal 19
Rekapitulasi jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai
bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.
Pasal 20
Daftar pemilih
tetap yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali
ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam
daftar pemilih tetap pada kolom keterangan "meninggal dunia".
Bagian ketiga
Pencalonan
Paragraf 1
Pendaftaran Calon
Pasal 21
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a.
warga
negara Republik Indonesia;
b.
bertakwa kepada tuhan yang
maha esa;
c.
memegang teguh dan
mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik
indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara
kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika;
d.
berpendidikan paling
rendah tamat sekolah
menengah pertama atau sederajat;
e.
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)
tahun pada saat mendaftar;
f.
bersedia dicalonkan
menjadi kepala desa;
g.
terdaftar sebagai penduduk
dan bertempat tinggal di desa setempat
paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h.
tidak sedang menjalani
hukuman pidana penjara;
i.
tidak pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana
serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j.
tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.
berbadan sehat;
l.
tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3
(tiga) kali masa jabatan; dan
m.
syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Paragraf 2
Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon
Pasal 22
(1) Panitia pemilihan
melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi
penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
(2) Penelitian
kelengkapan dan keabsahan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi
yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
(3) Panitia pemilihan
mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada
masyarakat untuk memperoleh masukan.
(4) Masukan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diproses dan ditindak lanjuti panitia
pemilihan.
Pasal 23
(1)
Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berjumlah
paling sedikit 2
(dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia pemilihan
kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa.
(2)
Calon kepala desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 24
(1) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam pasal
21 kurang dari 2 (dua) orang,
panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
(2)
Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap
kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bupati/Walikota menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai
dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
(3)
Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) masa jabatan Kepala Desa berakhir,
Bupati/Walikota mengangkat penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil
dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 25
Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman
bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain
yang ditetapkan Bupati/Walikota.
Pasal 26
(1) Penetapan calon kepala desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui
undian secara terbuka oleh Panitia pemilihan.
(2)
Undian nomor urut calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dihadiri oleh para calon.
(3)
Nomor urut dan nama calon yang telah
ditetapkan disusun dalam daftar calon dan dituangkan dalam berita acara
penetapan calon Kepala Desa.
(4)
Panitia pemilihan mengumumkan melalui media
masa dan/atau papan pengumuman tentang nama calon yang telah ditetapkan, paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Paragraf 3
Kampanye
Pasal 27
(1) Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat Desa.
(2)
Pelaksanaan
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum
dimulainya masa tenang.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
Pasal 28
(1)
Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih
sebagai kepala desa.
(2)
Visi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan
dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berisi program yang akan
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.
Pasal 29
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka
c. dialog;
d. penyebaran bahan Kampanye
kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di
tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
f. kegiatan lain yang tidak melanggar
peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1)
Pelaksana Kampanye
dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila,
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang
membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama,
suku, ras, golongan, calon dan/atau Calon yang lain;
d. menghasut dan mengadu-domba
perseorangan atau masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f.
mengancam
untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan
alat peraga Kampanye Calon;
h. menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.
membawa
atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau
atribut Calon yang bersangkutan; dan
j.
menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
(2)
Pelaksana
Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
a.
kepala
desa;
b.
perangkat
desa;
c. anggota badan permusyaratan
desa.
Pasal 31
Pelaksana Kampanye
yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dikenai sanksi:
a.
peringatan
tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi
gangguan; dan
b. penghentian kegiatan Kampanye
di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan
gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
Pasal 32
(1)
Masa
tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Hari dan tanggal pemungutan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Bagian keempat
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pasal 33
(1) Pemungutan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dilakukan dengan memberikan suara
melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan
masyarakat desa setempat.
(2) Pemberian suara
untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencoblos
salah satu calon dalam
surat suara.
Pasal 34
Pengadaan
bahan, jumlah,
bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 35
(1) Jumlah pemilih di
TPS ditentukan panitia pemilihan.
(2) TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau,
termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan
suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3) Jumlah, lokasi,
bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Pasal 36
(1)
Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik
lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh panitia atau orang
lain atas permintaan pemilih.
(2) Anggota panitia
atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
Pasal 37
Pemilih yang
menjalani rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya, yang sedang menjalani
hukuman penjara, pemilih yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, yang
tinggal di perahu atau pekerja lepas pantai, dan tempat-tempat lain memberikan
suara di TPS khusus.
Pasal 38
(1) Sebelum
melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan melakukan kegiatan:
a. pembukaan kotak
suara;
b. pengeluaran seluruh
isi kotak suara;
c. pengidentifikasian
jenis dokumen dan peralatan; dan
d. penghitungan jumlah
setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari calon, BPD, pengawas,
dan warga masyarakat.
(3) Kegiatan panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani
oleh Ketua panitia, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota panitia serta dapat
ditandatangani oleh saksi dari calon.
Pasal 39
(1) Setelah melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), panitia memberikan
penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam pemberian
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh
panitia berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3) Apabila menerima
surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti
kepada panitia, kemudian panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu
kali.
(4) Apabila terdapat
kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara
pengganti kepada panitia, panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu
kali.
Pasal 40
Suara untuk
pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila:
a.
surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
b. tanda coblos hanya
terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; atau
c.
tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang
memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih
dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor,
foto, dan nama calon; atau
e.
tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang
memuat nomor, foto, dan nama calon.
Pasal 41
(1) Penghitungan suara
di TPS dilakukan oleh panitia setelah pemungutan suara berakhir.
(2) Sebelum
penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia
pemilihan menghitung:
a.
jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar
pemilih tetap untuk TPS;
b.
jumlah pemilih dari TPS lain;
c.
jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d.
jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak
atau keliru dicoblos.
(3) Penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dan selesai di TPS oleh panitia
pemilihan dan dapat dihadiri dan disaksikan
oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga
masyarakat.
(4) Saksi calon dalam
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus membawa surat
mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua panitia.
(5) Panitia membuat
berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia serta dapat ditandatangani
oleh saksi calon.
(6) Panitia memberikan
salinan Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan
menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat
umum.
(7) Berita acara
beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dimasukkan dalam
sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada
bagian luar ditempel label atau segel.
(8) Panitia menyerahkan
berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan
administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah
selesai penghitungan suara.
Pasal 42
(1) Calon Kepala Desa yang memperoleh
suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa
terpilih.
(2) Dalam hal jumlah calon Kepala
Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang
sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon
terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih
terbanyak.
(3) Dalam hal jumlah
calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.
Pasal 43
Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,
disimpan di kantor desa atau di tempat lain yang terjamin keamanannya.
Bagian kelima
Penetapan
Pasal 44
(1)
Panitia pemilihan kepala desa menyampaikan
laporan hasil pemilihan kepala desa kepada BPD.
(2)
BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan
kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati/Walikota melalui camat dengan
tembusan kepada kepala desa.
(3)
Bupati/Walikota menetapkan pengesahan dan
pengangkatan kepala desa dengan keputusan Bupati/Walikota.
BAB IV
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA
Paragraf 1
Calon
Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat
Pasal 45
(1)
Kepala Desa yang akan mencalonkan diri
kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya
pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2)
Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk
kepentingan sebagai calon Kepala Desa.
(3)
Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala
Desa.
Pasal 46
(1)
Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam
pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar
sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan
calon terpilih.
(2)
Tugas perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan
keputusan Kepala Desa.
Paragraf 2
Calon
Kepala Desa dari PNS
Pasal 47
(1)
Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri
dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat
pembina kepegawaian.
(2)
Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang
bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai
pegawai negeri sipil.
(3)
Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak
mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 48
(1)
Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Dana bantuan dari Angaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk
kebutuhan pada pelaksanaan
pemungutan suara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 49
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 2 tahun sejak peraturan
menteri ini diundangkan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
|
||||
pada tanggal 31 Desember 2014
|
||||
MENTERI
DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
|
||||
ttd
|
||||
TJAHJO KUMOLO
|
||||
Diundangkan di Jakarta
|
||||
pada tanggal 31 Desember 2014.
|
||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
|
||||
REPUBLIK INDONESIA,
|
||||
ttd
|
||||
YASONNA H. LAOLY
|
||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2092.
Salinan
sesuai dengan aslinya
KEPALA
BIRO HUKUM,
W.
SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar